Kata orang tua dahulu bermimpilah setinggi langit, jangan takut bermimpi supaya cita-cita bisa diwujudkan. Namun sebagai orang kekinian, kok merasa perkataan ini kurang efektif jika disandingkan dengan masalah HTI. HTI organisasi yang dicabut badan hukumnya (pesona standi in juditio) oleh negara melalui lembaganya, masih mau bermimpi, ngayal.
Hizbut Tahrir merupakan partai pembebasan yang dibangun oleh Taqiyyuddin An Nabhani, di kota Jarusalem 1953, dengan ideologi khilafah menjadi dasarnya. Sebagai partai pembebasan yang diumbar-umbar oleh Taqiyyudin An Nabhani, membuat Hizbut Tahrir berkembang pesat dan mengekspansi di berbagai negara.
Dalam perjalan sejarah dunia, Hizbut Tahrir berhasil menjadi dalang di balik kudeta di berbagai negara seperti di Irak dan Suriah selama tahun 1962-1953, dengan cara menyusup ke dalam tubuh militer negara tersebut. Upaya tersebut kembali dilanjutkan oleh Hizbut Tahrir saat perang Arab dan Israel kembali bergejolak ditahun 1967, dengan memanfaatkan kondisi saat itu.
Selain sebagai otak di balik penyusupan, Hizbut Tahrir terindikasi turut terlibat dalam perang Yordania (1968, 1969, dan 1971), Irak (1969 dan 1972), dan Mesir (1969 dan 19720). Sejarah kudeta yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir ini, tercatat rapi dalam buku Political Islam and Human Security, yang ditulis oleh Fethi Mansouri dan Shahram Akbarzadeh. Akhirnya Presiden Mesir, Anwar Sadat, ditembak oleh organisasi radikal Tanzim Al-Jihad pada tahun 1981.
Penyusupan dan pengakderan Hizbut Tahrir terbilang sangat rapih, berbeda dengan beberapa organisasi seperti Al Qaeda, Wahabisme, dan Ikwanul Muslimin. Hizbut Tahrir banyak mendapatkan pengalaman dalam melakukan pengkaderan lebih memilih kepada orang-orang yang memiliki citra politik, tokoh agama, militer dan kedinasan. Hal seperti ini juga dilakukan oleh HTI yang merupakan afiliasi dari Hizbut Tahrir Internasional.
HTI merupakan patron (teladan) bagi organisasi Hizbut Tahrir di Asia seperti Malasiya, Singapura, dan Australia. Selain sebagai Patronnya Asia, HTI memiliki peran sentral untuk penyebaran gagasan khilafah. Jika HTI, berbicara bahwa mereka bukan partai politik, sebaiknya HTI dan simpatisan HTI kembali membaca buku “The Islamic State” dan buku “The Economic System Islamic State” yang ditulis oleh Taqiyyudin An Nabhani. HTI dan simpatisan HTI, memalukan jika tidak tahu dan tidak mengerti apa yang menjadi pemikiran dari tuannya.
HTI termasuk bisa melenggang dengan aman di Indonesia untuk beroganisasi, kerena sifat negara demokrasi, kerena diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM), pasal 28E ayat 3 UUD 1945, dan pasal 21 ayat 1 UU HAM. Wajar HTI bisa melenggang bebas di Indonesia. Berbeda dengan Hizbut Tahrir di luar negeri, mereka dihukum tanpa pengadilan (In absentia) dan dijatuhi hukuman tanpa ampun oleh negara, seperti di Mesir, Arab Saudi, Malaysia, dan lain-lain.
Dalam beberapa waktu lalu, penulis melihat video di salah satu media sosial, melihat seseorang mengatakan bahwa HTI bukan organisasi terlarang? Yang menjadi pertanyaan penulis adalah kata bedanya ‘dibubarkan’ dan ‘dilarang’, bukannya hampir sama. Banyak media nasional dan media daring menuliskan kata ‘HTI sebagai organisasi terlarang’.
Tentunya publik tidak bodoh, dengan pernyataan dari simpatisan HTI. Jelas amar putusan yang dikeluarkan oleh PTUN menolak semua gugatan HTI, dan menjadi penguat Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK MENKUMHAM) Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Dalam artian untuk ukuran orang awam, HTI tetap dilarang mengunakan nama perkumpulan dan simbol HTI, oleh pemerintah dengan dicabutnya badan hukum milik HTI. Gitu aja kok repot
Ambisi dan mimpi HTI untuk membangun negara Islam di Indonesia gagal total. Walupun demikian, sangat wajar HTI masih berkeliaran di tengah-tengah masyarakat, dengan bermetamorfosa, menganti nama perkumpulan, jargon baru, dan simbol baru agar tidak tercium oleh aparat. Untuk bendera HTI tidak mengunakannya sebab mengandung sipat bid’ah (sesat), dan tidak diajarkan untuk hormat kepada bendera, termasuk bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa.
Mengutip kata, Bung Karno, dalam sidang PBB dari penggalaman kami sendiri dan sejarah kami sendiri tumbuh sesuatu yang lain, sesuatu yang lebih sesuai, sesuatu yang lebih cocok. Sesuatu itu kami namakan Pancasila. Dalam artian bangsa Indonesia tidak memerlukan lagi ideologi yang di impor dari luar negeri, seperti kapitalisme dan komunisme, termasuk ideologi transnasional Hizbut Tahrir, Wahabisme, dan Ikhwanul Muslimin.
HTI tidak perlu lagi bermimpi setinggi langit, untuk membangun negara Islam di Indonesia agar jatuhnya tidak begitu menyakitkan. Dahulu Indonesia bukan diperjuangkan oleh orang-orang Islam saja, masih banyak agama-agama lain yang ikut memperjuangkan. Makanya Indonesia disebut oleh dunia sebagai surganya kepercayaan (multi religi). Bebas dalam memilih dan beragama. Karena itu, tidak salah jika HTI dikatakan sedang bermimpi di siang bolong.