Ujaran Kebencian di Media Sosial

0
2
WhatsApp
Twitter

Kasus ujaran kebencian mulai menelan korban. Youtuber Rahmat Hidayat pemilik kanal Aleh Aleh Khas Medan ditahan karena ditengarai sengaja menghina Siti Aisya, Istri Rasulullah SAW. Ia terkena UU ITE Pasal 27 Ayat 23 tentang Penghinaan. Mestinya kita lebih hati-hati dalam menggunggah komentar di media sosial, karena berpotensi memuat ujaran kebencian.

Terkait isu ujaran kebencian yang tak ada habisnya, mereka termasuk bagian dari para pengguna media sosial yang tidak bijak. Menyalahgunakan fungsi dari media sosial akan berakibat fatal, baik bagi dirinya sendiri ataupun orang lain sebagai korban. Pasalnya, media sosial dapat dilihat siapa saja selagi ia memiliki koneksi internet.

Media sosial merupakan bukti kecanggihan teknologi informas komunikasi (TIK) dan kemajuan perkembangan zaman. Harapan terciptanya media sosial, sebenarnya untuk menghimpun opini publik terhadap suatu masalah atau kebijakan, memberikan pengaruh dan motivasi masyarakat, membangun komunikasi secara luas, dan mampu mengabadikan momen, data, serta menghimpun kritik dan saran.

Keunggulan media sosial yang relatif mudah, cepat, ringkas, sederhana, dan mampu menjangkau secara global, tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi peminatnya. Sampai pada tahap kini, ditemukan penyakit Nomophobia (no mobile phone phobia), yang mana seseorang akan merasa tertekan dan kebingungan, jika ketinggalan smartphone dari pada dompet.

Melemahnya kecakapan digital, membuat kasus ujaran kebencian di media sosial kian melebar. Ujaran kebencian cukup rata mempengaruhi semua kalangan usia, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Baca juga: Belajar Islam dari Quraish Shihab

Fakta ujaran kebencian yang terjadi pada anak-anak, dipaparkan dalam penelitian Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komputer Nusa Mandiri, 2019, jejaring sosial di Facebook mendeteksi 7,5 juta anak usia di bawah 13 tahun, satu dari 10 anak yang disurvei mengaku pernah menjadi korban dan pelaku cyber-bullying. Sedangkan, pada usia dewasa mereka termasuk bagian dari pelaku dan korban cyber-bullying.

Dalam penelitian tersebut, para remaja juga memberikan pernyataan. Bahwasannya, ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial jauh lebih mudah, ketimbang dilakukan secara langsung di dunia nyata.

Beragam pemicu terjadinya ujaran kebencian di media sosial dikarenakan beberapa faktor. Pertama, faktor individu; keadaan jiwa yang sakit dan mudah emosi yang dapat memicu pelaku melakukan kejahatan. Kedua, faktor kepentingan; ujaran kebencian akan mudah dilakukan bagi mereka yang mempunyai kepentingan, sebagai instrumen kekuasaan dalam berpolitik. Terakhir, sarana atau fasilitas itu sendiri; sarana komentar yang tersedia memberikan kebebasan yang kebablasan hingga memicu terjadinya ujaran kebencian.

Dampak dari luasnya insiden ujaran kebencian, secara personal cenderung lebih mudah emosional. Efek lain bagi pembaca, mereka akan kecewa dan ikut membenci pelaku korban. Lain lagi, jika terjadi pada mereka yang dibicarakan, pastinya akan merasa sedih, malu, kecewa, dan menyebabkan traumatis. Bahkan, bisa terjatuh sakit serta mengalami perubahan sikap sosial yang tiba-tiba ekstrem.

Meski nihil, jika media sosial di hapus agar ujaran kebencian di media sosial tak merebak, setidaknya bisa diminimalisir. Sebagai upaya tanggung jawab perusahaan besar media sosial untuk mengentaskan ujaran kebencian secara online. Statistik Uni Eropa menunjukan YouTube menghapus sekitar 85.4 persen konten yang diadukan, Facebook 82.4 persen dan Twitter 43.5 persen.

Kemudian dari aparat hukum, upaya menangkal ujaran kebencian mereka berinisiatif untuk melahirkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Di pihak lain, pemerintah juga tengah bersikap tegas dalam mengatasi penyalahgunaan media sosial dan akan menjerat mereka yang melanggar hukum.

Dalam pandangan Islam, namimah padanannya ujaran kebencian. Namimah memiliki sifat buruk, semisal dengan orang yang suka memprovokasi dan memiliki niat jahat dalam ucapannya, serta mengundang permusuhan. Kiat menangkal dari namimah, Islam menawarkan sikap tabayyun (memeriksa dengan teliti, cermat) terhadap informasi. Selanjutnya, menghindari pergaulan yang suka menebar kebencian di media sosial.

Untuk memastikan, Islam memiliki etika komunikasi sebagai prinsipnya. Di antaranya, qaulan sadida (perkataan yang benar), qaulan balighah (perkataan yang efektif, tepat sasaran, qaulan ma’rufan (perkataan yang baik, santun, ungkapan yang pantas), qaulan karima (perkataan yang mulia, bersamaan rasa hormat atau mengagungkan), qaulan layyina (perkataan yang lemah lembut, penuh keramahan), qaulan maysura (perkataan yang mudah dipahami, mudah dicerna pendengar).

Semestinya, ketika tengah menghadapi ujaran kebencian di media sosial, hendaknya seseorang berusaha sadar agar tak mentah-mentah menelan isu-isu permusuhan dan kebohongan lainnya. Bukannya kalah dengan provokasi, jika memang tak bisa cermat dalam memfilter informasi, lebih baik menghindari berita yang buruk dan mengikuti media yang membawa kedamaian dan teruji validitasnya.

Waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, akan lebih membawa banyak manfaat. Ketimbang harus menebar ujaran kebencian yang mengundang permusuhan dan perpecahbelahan. Sayangnya, masyarakat kini lebih suka ceplas-ceplos, tak mengindahkan kaidah etika komunikasi dan berujar kebencian.