Indonesia pada dasarnya, tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas. Pancasila sebagai dasar negara, sudah menyatukan segala macam perbedaan dengan menjadikannya sebagai identitas dan ciri khas bangsa. Semua orang mendapatkan hak dan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak memandang asal suku, ras, dan agama.
Dalam sejarahnya, negeri ini diperjuangkan bukan hanya oleh segelintir golongan, tetapi oleh semua golongan yang bersatupadu untuk mengusir penjajah dan merebut kemerdekaan Indonesia.
Ir. Soekarno pernah berpendapat, bahwa prinsip negera ini adalah “Gotong Royong”. Isi pidatonya pada 1 Juni 1945 mengatakan bahwa, “Prinsip Gotong Royong di antara yang kaya dan yang tidak kaya, antara yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesia”. Artinya, Soekarno ingin masyarakat Indoensia bersatu dan tidak memikirkan perbedaan ras, suku, agama, dan jabatan untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Demi mewujudkan cita-cita dan tujuan negara secara bersama-sama, dengan menjunjung tinggi rasa gotong royong.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengatakan bahwa: “Toleransi adalah tidak ada lagi mayoritas dan minoritas. Jika bangsa ini masih punya perasaan mayoritas dan minoritas, maka tidak akan maju”.
Di dalam konstitusi juga termaktub pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal tersebut menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan di hadapan hukum.
Selain itu, pada pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal tersebut juga mengamanatkan secara jelas bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan yang sama, tanpa adanya diskriminasi.
Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, bahasa, agama, dan adat istiadat, sehingga sangat potensial terjadinya konflik diantara mereka. Namun, Indonesia memiliki Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa, yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan menjadi sebuah ikatan persaudaraan.
Selain Pancasila, negeri ini juga memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika yang berarti, berbeda beda tapi tetap satu jua. Walaupun Indonesia beraneka ragam. Namun, semboyan ini memiliki makna yang mencerminkan masyarakat Indonesia, yang kemudian mengikat dalam prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, tidak ada mayoritas dan minoritas di negeri ini. Terbukti dalam perjalanannya, negeri ini diperjuangkan oleh semua golongan, tanpa adanya dikotomi mayoritas dan minoritas. Tentunya, kita sebagai generasi penerus bangsa harus meneruskan perjuangan para pendiri bangsa ini dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai keberagaman yang sudah terjalin sejak dahulu menjadi rusak, hanya karena perbedaan yang sudah menjadi identitas dan ciri khas negeri ini.