Hasil Penelitian yang dilakukan oleh Doktor FISIP Universitas Indonesia, Said Romadlan menyebut bahwa: Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, memahami Pancasila sebagai pilihan final dan terbaik, karena merupakan hasil perjanjian seluruh elemen bangsa.
Para pendiri bangsa telah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Karena dasar negara, harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian tertinggi bangsa.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai pandangan hidup. Karena Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik bagi seluruh warga negara Indonesia. Pancasila dijadikan dasar dalam bersikap, bertindak dan bertingkah laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu: “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”. Artinya, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Kemudian, di setiap sila-silanya pun terkandung nilai-nilai yang sangat luar biasa. Seperti: sila pertama yaitu: “Ketuhanan yang Maha Esa”. Artinya, adanya keyakinan terhadap keberadaan Tuhan YME yang telah menciptakan alam semesta beserta isinya. Selain itu, kita juga harus menghormati dan menghargai orang-orang yang memiliki agama dan kepercayaan yang berbeda,
Sila kedua yaitu: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Artinya, setiap manusia adalah makhluk yang beradab, yang perlu diakui dan di perlakukan sesuai harkat dan martabatnya selaku mahkluk ciptaan Tuhan YME, yang memiliki derajat, hak dan kewajiban yang sama.
Sila ketiga yaitu: “Persatuan Indonesia”. Artinya, warga negara Indonesia, di manapun dia berada, memiliki kewajiban untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia. Baik itu disengaja atau tidak, warga negara Indonesia tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan perpecahan.
Sila keempat yaitu: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Artinya, sila ini menunjukan bahwa negara Indonesia diselenggarakan berdasarkan demokrasi. Semua keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus di setujui melalui musyawarah mufakat, yang melibatkan tokoh-tokoh yang telah dipilih untuk mewakili. Harapannya, dengan sistem seperti ini segala keputusan yang diambil menguntungkan bagi semua pihak.
Sila kelima yaitu: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Artinya, seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan sosial ini mencakup semua aspek, seperti: sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Nilai-nilai dari setiap silanya berakar dari budaya bangsa Indonesia, yang menggambarkan karakter bangsa dan sudah menjadi identitas, sehingga Pancasila sudah terbukti sebagai wadah pemersatu bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya.
Pancasila itu sudah final. Tidak bisa diubah apalagi diganti. Karena Pancasila merupakan dasar bernegara yang fundamental. Hukum di Indonesia, tidak membenarkan perubahan Pancasila. Karena Pancasila sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia. Mengubah Pancasila, berarti mengubah dasar atau asas negara.
Walhasil, kita sebagai warga negara Indonesia, tidak perlu lagi mempersoalkan Pancasila yang sudah final ini. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengimplementasikan semua nilai-nilai Pancasila tersebut, agar bangsa Indonesia, menjadi bangsa yang kuat, sejahtera dan makmur.