Kiprah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), secara keorganisasian di Tanah Air resmi berakhir. Hal itu setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas HTI tiga tahun yang lalu.
Indonesia, sebenarnya bukan negara yang kali pertama melarang “Partai Pembebasan” (arti Hizbut Tahrir) yang dideklarasikan di Palestina pada tahun 1953 silam. Banyak negara-negara di dunia yang menyatakan bahwa Hizbut Tahrir/HTI merupakan organisasi sesat dan ilegal. Sebut saja, Jordania, Palestina, Mesir, Turki, Pakistan, Kazakhstan, Tajikiztan, Tiongkok, Rusia, Jerman, Spanyol, Australia, dan lain sebagainya.
Hal ini, lantaran HTI ditengarai sebagai ormas yang sering mengampanyekan paham yang menyesatkan. Di mana, ide khilafah islamiyah yang diusungnya dianggap berseberangan dengan empat pilar berbangsa dan bernegara, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 45, dan NKRI.
Banyak aktivitas HTI yang mengkampanyekan paham-paham menyesatkan secara terselubung. Di berbagai peristiwa, seringkali HTI mengambil momentum untuk mendiseminasikan ide dan gagasan menyesatkannya tersebut. HTI bisa disebut ormas yang mengkampanyekan paham menyesatkan karena beberapa hal.
Pertama, HTI ingin mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Mereka ingin menghancurkan budaya yang beraneka ragam di Nusantara ini dengan budaya bernuansa islami bercorak Arabisme. Segala sistem tata nilai, ritus, dan atribut budaya nusantara dipandang kafir dan tidak sesuai aliran keislaman yang mereka anut, sehingga hal tersebut harus dihancurkan.
Kedua, HTI ingin mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Mereka mengharapkan masyarakat dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah SWT, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah SWT.
Ketiga, HTI ingin mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam serta cara-cara pemecahannya.
Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan HTI di atas adalah aktivitas yang bersifat politis. Artinya, HTI ingin menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Syariat Islam secara legal formal. Hal ini tentu merupakan wujud tindakan-tindakan penyesatan dari jalan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45, dan NKRI yang menjadi empat pilar bernegara dan berbangsa sesuai yang disebutkan di atas.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka jelaslah bahwa HTI merupakan ormas yang mengampanyekan paham-paham yang menyesatkan. Baik secara terang-terangan, maupun secara sembunyi-sembunyi dan terselubung. Oleh karenanya, semua elemen anak bangsa ini harus terus dan tetap waspada terhadap segala modus operandi yang dilakukan oleh HTI, terutama kampanye-kampanye sesat mereka yang membanjiri dunia media sosial.