Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), merupakan organisasi terlarang. Terhitung sejak Juli, 2017, HTI resmi dibubarkan oleh Pemerintah RI. Hal itu,seiring dengan pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM Lantaran dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian, isu khilafah seringkali masih menyebar dan mencuat, terutama di media sosial.
Wiranto, mantan Menko Polhukam menuturkan, pembubaran HTI didasarkan pada tiga alasan. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan dimasyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tiga alasan di ataslah yang menjadi landasan utama pembubaran HTI. Meski demikian, Indonesia termasuk negara yang paling akhir melarang aktivitas serta mengambil keputusan hukum atas pembubaran organisasi tersebut secara resmi.
Di beberapa negara, Hizbut Tahrir (HT) sudah jauh-jauh hari dilarang dan ditolak kehadirannya di negara mereka. Kita ambil contoh, di Jordania. Sejak mendaftarkan diri sebagai partai politik tahun 1952, Hizbut Tahrir ditolak oleh pemerintah Jordania. Hal itu, dikarenakan ideologi mereka dianggap bertentangan dengan konstitusi negara tersebut.
Selanjutnya Mesir, negara yang terkenal dengan Piramida dan Sphinxnya tersebut, telah membubarkan Hizbut Tahrir sejak tahun 1974. HT diduga terlibat upaya kudeta dan penculikan mantan atase Mesir. Di Suriah, organisasi ini juga dilarang lewat jalur ekstra-yudisial pada tahun 1998.
Kemudian di Turki, negara sekuler yang menjadi lokasi kekhalifahan Islam terakhir (Kekhalifahan Utsmaniyah), juga melarang dan membubarkan oraganisasi tersebut pada tahun 2009. Bahkan, pemerintah Turki menyebut HT sebagai organisasi teroris.
Sedangkan di Indonesia, sejak kedatangannya pada dekade 80-an, mereka diterima dengan baik. HTI, mulai merintis dakwah di kampus-kampus besar diseluruh Indonesia. Kemudian, pada dekade 90-an, dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran,perusahaan, dan perumahan.
Pada masa Orde Baru, adalah masa-masa sulit yang dihadapi para aktivis Islam. Pemerintah Orde Baru sangat represif terhadap gerakan Islam. Pasca reformasi, kehidupan sosial politik berubah total. Momentum ini, digunakan oleh para aktivis Islam untuk memformalkan gerakan mereka.
HTI pun memanfaatkan momen tersebut untuk keluar dari ‘persembunyiannya’.Kurang lebih dari 20 tahun HTI bisa menikmati udara bebas demokrasi. Namun,kesempatan itu mereka gunakan untuk melenyapkan demokrasi itu sendiri, dengan mengusung ide khilafah. Oleh karenanya, kalau boleh menyebut, mereka ini termasuk ke dalam “ashabul kipit” (ashab: golongan kecepit). Kirek yang kecepit itu kaing-kaing, njegag-njegog,berteriak khilafah di mana-mana, tapi jika ditulung malah menthung, nyatek, nyakar.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia masih termasuk negara yang lunak dengan sepak terjang HTI. Namun, kebaikan yang diberikan negara malah mereka manfaatkan dengan upaya mengganti dasar negara Pancasila dengan sistem politik khilafah.
Sudah semestinya, aktivis-aktivis HTI sadar dan tahu diri, bahwa mereka bisa hidup dan mencari penghidupan di negeri ini karena kebebasan (demokrasi) yang mereka dapatkan. Bukan malah berniat mengganti dasar negara Pancasila. Itu namanya ditulung malah menthung!